Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob

    Satgas Ops Damai Cartenz Secara Profesional Gelar Rekonstruksi Keterlibatan Nikson Matuan Saat Penembakan Anggota Brimob

    Yalimo-Elelim– Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dan Polres Yalimo menggelar rekonstruksi keterlibatan Nikson Matuan mengaku ikut dalam peristiwa penembakan terhadap almarhum Brigpol Iqbal Anwar Arif di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan, pada Selasa (11/2/2025). 

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum. mengatakan bahwa, Rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 07.30 WIT ini menggambarkan kejadian penembakan yang terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Trans Wamena-Jayapura. Brigpol Iqbal menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Komplotan KKB Aske Mabel.

    Rekonstruksi ini mencakup 19 adegan, mulai dari pelaku yang berjalan menuju pondok hingga saat Aske Mabel melepaskan tembakan ke arah korban. Setiap adegan diperagakan termasuk posisi pelaku, korban, dan saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian penembakan tersebut. "Rekonstruksi ini sangat penting untuk mengungkap kejadian dan menentukan peran masing-masing pelaku, " ujarnya.

    Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membantu aparat keamanan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). 

    "Kami meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dan melaporkan jika mengetahui informasi yang mencurigakan, " katanya.

    Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus penembakan Brigpol Iqbal dan membawa pelaku ke pengadilan.

    yalimo elelim
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kemenag Banyumas Rakor Percepatan Sertifikasi Rumah Ibadah
    Tingkatkan keterampilan, WBP Rutan Kudus Jadi Tukang Pangkas Rambut

    Ikuti Kami